SUBANG, BuletinJabar.com — Aktivitas crusher stone plant milik PT A.B. di Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang, akhirnya ditindak tegas oleh Polres Subang. Penindakan dilakukan pada Selasa malam, 20 Januari 2026, setelah aparat menemukan kegiatan pengangkutan material batuan yang diduga melanggar ketentuan hukum dan perizinan.
Operasi penindakan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Subang AKP Bagus Panuntun, S.H., M.H., atas perintah Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D. Kegiatan dimulai sekitar pukul 20.00 WIB dan berlangsung hingga seluruh aktivitas di lokasi dihentikan.
Penindakan ini bermula dari temuan langsung Gubernur Jawa Barat yang sebelumnya melakukan inspeksi ke lokasi dan mendapati adanya aktivitas pemuatan material berupa batu split dan abu batu. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Subang bersama Unit III Tipidter dengan mendatangi lokasi stone plant.
Saat petugas tiba, Gubernur Jawa Barat masih berada di lokasi dan memberikan arahan langsung kepada para sopir kendaraan pengangkut. Dari hasil pengecekan, polisi menemukan sedikitnya 26 unit kendaraan angkut yang telah terisi material, terdiri dari 7 unit dump truck tronton berkapasitas sekitar 24 meter kubik dan 19 unit dump truck berkapasitas sekitar 8 meter kubik.
Atas arahan Gubernur Jawa Barat, seluruh material yang telah dimuat diperintahkan untuk diturunkan kembali di lokasi sebelum dilakukan penutupan aktivitas. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada material yang keluar dari area operasional.






