Sebagai tindak lanjut, Satreskrim Polres Subang menghentikan seluruh kegiatan operasional crusher stone plant PT A.B. dan memasang garis polisi (police line) di area tersebut. Penutupan dilakukan untuk mencegah adanya aktivitas lanjutan sebelum proses hukum dan pemeriksaan administrasi diselesaikan.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, khususnya terhadap kegiatan usaha yang berpotensi merugikan masyarakat dan lingkungan.
“Setiap aktivitas usaha wajib tunduk pada aturan hukum. Polres Subang tidak akan ragu menindak tegas kegiatan yang melanggar ketentuan dan mengganggu ketertiban umum. Penindakan ini dilakukan secara profesional, humanis, dan sesuai prosedur hukum,” tegas Kapolres.
Ia menambahkan, kepolisian akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas industri ekstraktif di wilayah Subang, terutama yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan sosial.Seluruh rangkaian penindakan berlangsung aman dan kondusif, tanpa gangguan keamanan.
Namun demikian, penutupan crusher stone plant PT A.B. menjadi sinyal keras bagi pelaku usaha agar tidak menjalankan aktivitas tanpa kepatuhan penuh terhadap hukum dan perizinan yang berlaku.






