• Dua bilah sabit besar (dikenal sebagai alat pencabut nyawa),
• Satu bilah samurai,
• Satu bilah corbek,
• Satu gergaji es, dan
• Satu gagang besi sabit.
Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan bahwa tawuran ini berawal dari provokasi antar admin grup Instagram, yang berujung pada pertemuan di lokasi kejadian dan berakhir dengan kekerasan.
“Tidak ada toleransi terhadap tindakan kekerasan, apalagi yang melibatkan anak di bawah umur. Kami akan terus berupaya mencegah fenomena tawuran remaja dengan menggencarkan patroli serta edukasi ke sekolah-sekolah,” tegas AKBP Dony.
Kini, seluruh pelaku telah diamankan di Mapolres Subang untuk menjalani proses penyidikan atas dugaan pelanggaran Pasal 351 KUHP jo Pasal 80 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada tim penyidik dan masyarakat yang turut membantu pengungkapan kasus ini.
“Ini merupakan bentuk komitmen Polres Subang dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, khususnya para pelajar di wilayah hukum Polres Subang,” pungkasnya.






