SUBANG, BuletinJabar.com – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Purwadadi melakukan pengamanan kegiatan pemasangan portal di jalan inspeksi Saluran Induk Tarum Timur, tepatnya di ruas B.Tt.33–B.Tt.34a kiri, wilayah Sasak Jon, Desa Pasirbungur, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Selasa (27/1/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB itu merupakan tindak lanjut arahan Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono melalui Kapolsek Purwadadi AKP Asep Suhendar. Hadir dalam kegiatan tersebut unsur Muspika Purwadadi serta GM Wilayah III Perum Jasa Tirta II (PJT II), Fembry Setyawan.
Kapolsek Purwadadi AKP Asep Suhendar mengatakan pengamanan dilakukan untuk memastikan proses pemasangan portal berjalan aman dan lancar, sekaligus sebagai langkah pencegahan terhadap aktivitas ilegal di kawasan sempadan saluran.
“Pemasangan portal ini bertujuan untuk mencegah kembali terjadinya aktivitas galian tanah tanpa izin di sekitar sempadan saluran induk Tarum Timur. Kami dari Polsek Purwadadi melakukan pengamanan agar kegiatan berjalan tertib dan tidak menimbulkan gangguan kamtibmas,” ujar AKP Asep di lokasi kegiatan.
Menurut keterangan dari pihak PJT II, langkah tersebut diambil karena aktivitas galian tanah ilegal kerap berulang di area yang merupakan aset Barang Milik Negara (BMN) milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yang pengelolaannya dioperasionalkan kepada Perum Jasa Tirta II. Aktivitas ilegal itu dinilai berisiko tinggi terhadap kondisi tanggul dan saluran air.
“Jika galian liar ini terus terjadi, dikhawatirkan bisa mengganggu fungsi tanggul. Dampaknya bukan hanya ke infrastruktur, tapi juga bisa mengganggu pasokan air baku untuk irigasi, PDAM, hingga kebutuhan industri di wilayah Subang dan Indramayu,” jelas AKP Asep.






