Raup Rp60 Miliar di Program Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir, Samsat Subang : Tak Ada Perpanjangan

Raup Rp60 Miliar di Program Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir, Samsat Subang : Tak Ada Perpanjangan. (Foto: Istimewa)

“Kepada masyarakat Subang yang sudah patuh membayar pajak, dan juga memanfaatkan program pemutihan ini, kami ucapkan terima kasih,” sambung Lovita.

Lovita menegaskan, program pemutihan pajak kendaraan bermotor tidak akan diperpanjang ataupun diadakan kembali di tahun-tahun mendatang.

“Hal ini sebagaimana disampaikan Bapak Gubernur melalui pernyataan di berbagai platform medsos beliau. Selanjutnya, pajak kendaraan bermotor dibayar secara normal, dan bagi warga yang tidak memanfaatkan kesempatan program pemutihan, pajak kendaraan harus dibayar sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan, Pemprov Jabar berencana menyiapkan aturan sanksi bagi mereka yang masih menunggak pajak,” ujarnya.

Penegasan tersebut sejalan dengan pengumuman resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bernomor 2085/KU.03.02/BAPENDA tentang berakhirnya program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada 30 September 2025.

Surat itu juga menegaskan komitmen Pemprov Jabar untuk terus menelusuri tunggakan pajak serta menegakkan aturan demi optimalisasi pendapatan daerah.

“Seluruh layanan dilaksanakan dengan menjunjung tinggi moto Ramah, Amanah, Tegas sebagai wujud komitmen dalam pelayanan publik yang profesional,” demikian isi surat tersebut.

Mulai Oktober 2025, masyarakat Jawa Barat diimbau membayar pajak kendaraan tepat waktu melalui berbagai titik layanan maupun platform digital yang telah disediakan pemerintah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *