SUBANG, BuletinJabar.com – Penanganan cepat, tepat, dan efisien dalam menangani perkara pidana khusus (Pidsus) mengantarkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang meraih peringkat ke-2 penghargaan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Dr. Hermon Dekristo, SH., MH., kepada Kepala Kejari Subang, Dr. Noordien Kusumanegara, SH., MH., dalam kegiatan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) di Kejati Jabar, Rabu (10/12/2025).
Raihan prestasi ini sekaligus menempatkan Kejari Subang di atas puluhan Kejari lainnya di Jawa Barat yang turut dinilai dalam kategori penanganan perkara Pidsus.
“Selamat atas pencapaian kinerja Kejari Subang, penghargaan ini merupakan apresiasi, teruslah berinovasi dan memberikan pelayanan yang terbaik pada masyarakat,” ujar Hermon Dekristo.
Kajati Jabar tersebut menilai bahwa Kejari Subang menunjukkan performa yang efektif dalam menangani perkara pidana khusus, termasuk dalam upaya memulihkan kerugian negara.
“Penanganan korupsi tidak hanya memberi efek jera, tapi harus ada pengembalian kerugian negara,” ungkapnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Dr. Noordien Kusumanegara, SH., MH., menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi kinerja jajarannya yang telah memberikan kontribusi hingga Kejari Subang meraih penghargaan tersebut.
“Alhamdulillah, ini suatu apresiasi yang sangat kami banggakan,” katanya.






