Ia menjelaskan bahwa dalam penanganan perkara korupsi sepanjang tahun 2025, seksi Pidsus yang dipimpin Bayu, SH., berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar. Selain itu, berbagai perkara lainnya telah ditangani melalui tahapan penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan.
“Terdapat beberapa perkara korupsi dan cukai pabean,” jelasnya.
Noordien menegaskan komitmen Kejari Subang untuk tetap konsisten dalam upaya pencegahan dan penindakan kasus korupsi yang dinilai sangat merugikan negara. Ia menekankan bahwa pihaknya akan bertindak tegas tanpa pandang bulu.
“Tidak pandang bulu, ini kami tegaskan,” seru Kajari Subang.






