Alih-alih melindungi aset publik, para tersangka justru secara bersama-sama melawan hukum dengan menjual lahan tersebut kepada perusahaan seolah-olah lahan itu bisa dipindahtangankan secara pribadi.
”Mereka memanfaatkan celah saat proses finalisasi lahan. Aset yang seharusnya berfungsi untuk kepentingan petani dan masyarakat umum, justru dikomersialkan demi keuntungan pribadi dan kelompok,” tambah Noordien dengan nada tegas.
Ancaman 20 Tahun PenjaraPara tersangka kini telah dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Kabupaten Subang untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan. Mereka dijerat dengan Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) serta Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Langkah ini adalah bukti komitmen kami bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Subang untuk memberantas mafia tanah sampai ke akarnya. Kami tidak akan segan menindak siapapun yang mengganggu iklim investasi dan merugikan keuangan negara,” pungkasnya.
Kejaksaan mensinyalir penyidikan ini masih bisa berkembang, mengingat skala investasi PT Vinfast yang sangat besar di wilayah Kabupaten Subang.






