Dari hasil pemeriksaan, diketahui penggelapan tersebut dilakukan bersama seorang kernet berinisial E yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Peristiwa bermula saat perusahaan ekspedisi PT LDC menerima penugasan dari PT Mitra Makmur Sejati Logistik untuk mengirimkan muatan biji kopi dari Lampung menuju PT Java Prima Abadi di Semarang.
Dalam perjalanan, pelaku diduga sengaja mematikan GPS kendaraan di wilayah Cikampek untuk menghilangkan jejak perjalanan sebelum akhirnya menjual seluruh muatan kopi kepada penadah di wilayah Cirebon.
“Tersangka mengaku menjual muatan kopi tersebut dengan nilai sekitar Rp250 juta dan membagi hasilnya dengan kernet,” ungkap AKBP Dony.
Uang hasil kejahatan tersebut kemudian digunakan tersangka untuk membeli satu unit mobil serta sebuah handphone sebelum akhirnya berhasil ditangkap oleh polisi.
Kapolres menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk memburu pelaku lain serta menelusuri jaringan penadah yang terlibat dalam penjualan barang hasil kejahatan.







