Iqbal menekankan bahwa pembiaran terhadap peredaran miras telah berujung pada hilangnya nyawa warga. Delapan korban meninggal, menurutnya, adalah fakta tragis yang tidak bisa ditutupi dengan alasan administratif atau sekadar pernyataan normatif.
Atas tragedi tersebut, PC IMM Kabupaten Subang menyampaikan sejumlah tuntutan tegas. Pertama, mendesak Pemerintah Kabupaten Subang segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi Perda Nomor 5 Tahun 2015. Kedua, meminta Aparat Penegak Hukum mengusut tuntas peredaran miras oplosan hingga ke akar-akarnya tanpa tebang pilih.
Selain itu, PC IMM juga menuntut adanya transparansi kepada publik terkait langkah konkret yang telah dan akan dilakukan pasca jatuhnya korban jiwa, serta meminta tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang lalai dalam pengawasan dan penindakan.
“Nyawa masyarakat tidak boleh dikalahkan oleh pembiaran. Negara hadir bukan untuk menjadi penonton ketika rakyatnya menjadi korban,” tegas Iqbal.
Ia menambahkan, apabila dalam waktu dekat tidak terdapat langkah konkret dan tegas dari Pemerintah Daerah maupun Aparat Penegak Hukum, PC IMM Kabupaten Subang menyatakan siap mengambil langkah konsolidasi gerakan mahasiswa sebagai bentuk kontrol sosial.
“Mahasiswa tidak akan diam ketika regulasi ada tetapi tidak ditegakkan, dan ketika rakyat terus menjadi korban. Ini adalah tanggung jawab moral kami,” pungkasnya.






