Tak Ada Alasan Menunggak, Bupati Subang Instruksikan ASN Taat PBB dan Mutasi Kendaraan

Kepala Bapenda Subang, Yeni Nuraeni. (Foto: Istimewa)

SUBANG, BuletinJabar.com – Pemerintah Kabupaten Subang resmi menggulirkan Gerakan Sadar Pajak 2026 melalui Surat Edaran Bupati Subang yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Subang untuk taat membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta melakukan mutasi kendaraan bermotor ke Samsat Kabupaten Subang.

Kebijakan tersebut ditegaskan sebagai langkah konkret mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memberi contoh nyata kepatuhan pajak kepada masyarakat.

Bacaan Lainnya

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Subang, Yeni Nuraeni, S.Sos., M.Ap., menegaskan bahwa ASN harus menjadi garda terdepan dalam membangun budaya sadar pajak.

“Berdasarkan Surat Edaran Bupati Subang tentang Gerakan Sadar Pajak Tahun 2026, seluruh ASN Kabupaten Subang wajib membayar pajak PBB-P2, baik atas nama pribadi maupun keluarga, secara tepat waktu. Ini bentuk komitmen dan keteladanan,” tegas Yeni, Selasa (24/2/2026).

Menurutnya, kepatuhan ASN bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari tanggung jawab moral sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat.

“ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat. Kalau aparaturnya patuh, masyarakat tentu akan lebih percaya dan terdorong untuk ikut taat pajak,” ujarnya.

Tak hanya soal PBB-P2, Bupati Subang juga menginstruksikan agar ASN yang memiliki kendaraan bermotor dengan nomor polisi terdaftar di luar Kabupaten Subang segera melakukan mutasi ke Samsat Subang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *