Yeni menegaskan, kebijakan mutasi kendaraan ini sangat strategis untuk mengoptimalkan potensi pajak kendaraan bermotor di daerah sendiri.
“Bupati juga menginstruksikan kepada seluruh ASN yang memiliki kendaraan bermotor yang terdaftar di luar Samsat Kabupaten Subang agar segera memutasikan dan mendaftarkannya di Samsat Kabupaten Subang. Pajak kendaraan yang dibayarkan di sini akan kembali untuk pembangunan Subang,” jelasnya.
Ia menambahkan, optimalisasi pajak daerah sangat berpengaruh terhadap pembiayaan pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga pelayanan publik lainnya.
“Setiap rupiah pajak yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan. Karena itu, Gerakan Sadar Pajak ini bukan hanya soal kewajiban, tetapi soal kontribusi nyata untuk kemajuan Subang,” tandas Yeni.
Melalui gerakan ini, Pemkab Subang berharap terjadi peningkatan signifikan dalam realisasi PAD tahun 2026, sekaligus memperkuat komitmen ASN sebagai pelopor disiplin dan kepatuhan pajak di Kabupaten Subang.






