Tangani 16 Perkara Korupsi, Kejari Subang Selamatkan Kerugian Negara Rp1,6 Miliar Sepanjang 2025

Tangani 16 Perkara Korupsi, Kejari Subang Selamatkan Kerugian Negara Rp1,6 Miliar Sepanjang 2025. (Foto: BuletinJabar.com)

“Penanganan tindak pidana korupsi dengan rincian, penyidikan ada 4 perkara, penuntutan 7 perkara (6 perkara penyidik Pidsus dan 1 perkara penyidik polres), eksekusi sebanyak 5 perkara,” ungkapnya.

Selain korupsi, Kejaksaan Negeri Subang juga menangani perkara kepabeanan dan cukai. “Kemudian jumlah penanganan perkara tindak pidana kepabeanan dan cukai, dengan rincian, penuntutan 2 perkara cukai dan eksekusi masih nol,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Noordien berharap pencapaian ini mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Subang.

“Semoga capaian kinerja yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Subang bisa memberikan warna di dalam penegakan hukum di Subang ini,” pungkasnya.

Capaian tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa Kejari Subang terus memperketat upaya pemberantasan korupsi dan pelanggaran di sektor strategis demi menjaga uang negara dan hak masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *