Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Bagus Panuntun menambahkan bahwa pelaku tega menganiaya mantan istrinya karena tersinggung ditolak untuk rujuk.
“Pelaku tersinggung ketika diajak rujuk gak mau,” katanya.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian korban yang berlumuran darah serta sepeda motor korban yang mengalami kerusakan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Konferensi pers berlangsung lancar dan kondusif, sekaligus menegaskan komitmen Polres Subang dalam menciptakan rasa aman, menegakkan hukum, serta melindungi masyarakat dari segala bentuk tindak kekerasan.





