Tangkap Pria Penganiaya Mantan Istri, Polres Subang Ungkap Motif Pelaku

Tangkap Pria Penganiaya Mantan Istri, Polres Subang Ungkap Motif Pelaku. (Foto: BuletinJabar.com)

Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Bagus Panuntun menambahkan bahwa pelaku tega menganiaya mantan istrinya karena tersinggung ditolak untuk rujuk.

“Pelaku tersinggung ketika diajak rujuk gak mau,” katanya.

Bacaan Lainnya

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian korban yang berlumuran darah serta sepeda motor korban yang mengalami kerusakan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

Konferensi pers berlangsung lancar dan kondusif, sekaligus menegaskan komitmen Polres Subang dalam menciptakan rasa aman, menegakkan hukum, serta melindungi masyarakat dari segala bentuk tindak kekerasan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *