Terancam Hukuman Mati, Inilah Modus Ketua Gapoktan di Binong yang Rugikan Negara Rp620 Juta

Terancam Hukuman Mati, Inilah Modus Ketua Gapoktan di Binong yang Rugikan Negara Rp620 Juta. (Foto: BuletinJabar.com)

“Jadi mungkin kendala dalam penanganan perkara ini yaitu terkait dengan dokumen-dokumen yang sudah cukup sulit ditemukan. Tapi alhamdulillah berkat kerja keras tim, dan dukungan dari pimpinan kota bisa mendapatkan dokumen-dokumen di berbagai pihak di pemerintah. Jadi dokumen sudah terkumpul, alat bukti sudah kuat, jadi kami tim penyidik yakin bahwa sudah terjadi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara,” jelasnya.

Dengan terpenuhinya bukti-bukti tersebut, tersangka kini menghadapi ancaman hukuman yang tidak main-main. Berdasarkan aturan yang berlaku, ancamannya bisa mencapai hukuman maksimal.

“Ancamannya Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang No 31 tahun 2009 junto tahun 2021, dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun, dan 4 tahun, dan maksimalnya 20 tahun atau hukuman mati,” pungkasnya.

Kasus ini menambah daftar panjang penyalahgunaan bantuan pertanian yang semestinya menjadi tulang punggung ketahanan pangan. Kejaksaan memastikan proses hukum akan berjalan tegas, tanpa kompromi, untuk memberikan efek jera kepada pelaku korupsi dana publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *