AKBP Dony menegaskan, Polres Subang tidak akan memberi ruang bagi tindakan kriminal yang meresahkan masyarakat.
“Tidak ada ruang bagi tindakan kekerasan dan kriminalitas di wilayah hukum Polres Subang. Kami bertindak cepat, tegas, dan terukur untuk menegakkan hukum serta memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap bahaya konsumsi minuman keras yang kerap menjadi pemicu tindak kejahatan.
“Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor bila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana. Polres Subang akan selalu hadir dan siap melindungi,” tambahnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang Pengeroyokan yang Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Konferensi pers tersebut menegaskan komitmen Polres Subang dalam menjaga keamanan, menegakkan hukum, dan memberi pesan keras bahwa kekerasan tidak akan pernah ditoleransi.





