SUBANG, Buletinjabar.com — Dinas Perhubungan Kabupaten Subang mengambil langkah tegas untuk menjaga ketertiban dan keselamatan lalu lintas. Sejumlah lokasi galian resmi disegel setelah ditemukan melanggar aturan operasional kendaraan angkutan barang yang berlaku di daerah tersebut.
Langkah penertiban ini dilakukan Dishub Subang setelah menerima berbagai laporan dari masyarakat melalui kanal aduan media sosial Bupati Subang, yang ramai menggunakan tagar #LaporKangRey. Salah satu sorotan utama warga adalah keberadaan truk-truk bermuatan berat yang tetap beroperasi di luar jam yang diatur dalam Peraturan Bupati No. 21 Tahun 2025.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Subang, Indri Tandia, menegaskan bahwa pihaknya konsisten menjalankan penegakan aturan di lapangan.
“Kami terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap kendaraan angkutan barang yang beroperasi di luar jam yang telah ditentukan. Termasuk menindak lokasi galian yang tidak sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.
Rangkaian Tindakan Dishub SubangDishub Subang menerapkan beberapa langkah konkret untuk menertibkan aktivitas angkutan barang, di antaranya:Pengawasan rutin pada titik-titik rawan pelanggaran.





