Penindakan langsung terhadap truk yang melintas di luar jam operasional.Penyegelan lokasi galian yang terbukti melanggar aturan.
Langkah tersebut tidak dilakukan sendirian. Dishub bekerja sama dengan pihak kepolisian serta instansi terkait guna memastikan proses penindakan berjalan efektif dan sesuai prosedur.
Upaya penyegelan ini, ditegaskan Indri, bukan semata-mata urusan ketertiban administrasi. Penertiban dilakukan untuk mencegah risiko yang lebih besar mulai dari kecelakaan lalu lintas hingga kerusakan jalan akibat aktivitas kendaraan berat yang tidak terkendali.
“Melalui pengawasan yang berkelanjutan dan kolaborasi lintas sektor, kami berharap kesadaran masyarakat dan pelaku usaha dapat meningkat sehingga tercipta lalu lintas yang aman, tertib, dan berkelanjutan di Kabupaten Subang,” pungkasnya.
Dengan langkah tegas ini, Dishub Subang berharap seluruh pemangku kepentingan semakin memahami pentingnya ketaatan terhadap aturan operasional demi menjaga keselamatan bersama.





