SUBANG, BuletinJabar.com – Praktik pemerasan yang meresahkan kepala desa akhirnya terbongkar. Polres Subang menunjukkan ketegasan dalam memberantas aksi premanisme dengan mengungkap kasus tindak pidana pemerasan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Aksi ilegal tersebut menyasar sejumlah kepala desa di Kecamatan Pamanukan dan Sukasari.
Pengungkapan kasus ini disampaikan secara resmi dalam kegiatan Press Release yang dipimpin langsung Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D., di Aula Patriatama Polres Subang, Kamis (15/1/2026) sore.
Kasus ini bermula dari laporan pengaduan salah satu kepala desa di Kecamatan Pamanukan yang merasa resah akibat dugaan pemerasan oleh oknum LSM. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti secara serius oleh jajaran Sat Reskrim Polres Subang.
Dalam keterangannya, Kapolres Subang membeberkan modus yang digunakan pelaku untuk menekan para kepala desa.
“Pelaku diduga melakukan pemerasan dengan modus meminta sejumlah uang kepada para kepala desa, disertai ancaman akan mempublikasikan dan melaporkan kegiatan serta anggaran desa kepada Aparat Penegak Hukum apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi,” ungkap AKBP Dony.
Pelaku mengawali aksinya dengan mengirimkan surat permintaan data Anggaran Dana Desa (ADD) dan aset desa yang bernuansa mencari-cari kesalahan. Setelah itu, para kepala desa dihubungi secara langsung dengan nada intimidatif, disertai tawaran “koordinasi” berbayar agar desa tidak dilaporkan maupun diviralkan ke publik.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Sat Reskrim Polres Subang bersama Polsek Pamanukan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Subang berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Minggu, 11 Januari 2026, di Kantor Desa Pamanukan Hilir.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan TY yang diketahui merupakan suruhan dari WY, oknum Ketua salah satu LSM yang kini masih dalam pengejaran petugas. Penangkapan dilakukan saat pelaku tengah menerima uang dari dua orang kepala desa dan berlangsung tanpa perlawanan.






