SUBANG, BuletinJabar.com – Modus licik dengan mengaku sebagai anggota Resmob Polda Jawa Barat akhirnya terbongkar. Polres Subang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemerasan yang dilakukan tiga orang pelaku yang menargetkan warga dengan ancaman palsu kasus narkoba.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono dalam konferensi pers yang digelar di Aula Patriatama Polres Subang, Senin (9/2/2026). Konferensi pers turut dihadiri Kapolsek Jalancagak, Kasat Reskrim Polres Subang, Kasi Humas, Kasi Propam, serta jajaran kepolisian lainnya.
Kapolres menjelaskan, aksi pemerasan terjadi di BRI Link Palasari RT 012/RW 003, Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang. Para pelaku menjalankan aksinya dengan berpura-pura sebagai anggota Resmob Polda Jabar dan menuduh korban terlibat penyalahgunaan narkoba.
“Korban dihentikan oleh para pelaku, kemudian dipaksa masuk ke dalam mobil dan diancam menggunakan senjata softgun yang menyerupai senjata api jenis FN,” ungkap AKBP Dony Eko Wicaksono.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 28 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Dalam kondisi tertekan, korban dipaksa menyerahkan telepon genggamnya. Pelaku kemudian menghubungi orang tua korban dan meminta sejumlah uang sebagai tebusan agar korban dibebaskan.
Akibat kejadian itu, keluarga korban mentransfer uang sebesar Rp4 juta. Selain itu, korban lain juga dipaksa menyerahkan uang sebesar Rp2 juta. Tidak terima dengan perlakuan tersebut, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Jalancagak.
Berbekal laporan polisi, Polsek Jalancagak bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Subang bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Sabtu, 7 Februari 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, tiga pelaku berhasil diamankan di sekitar Pos Satpam Hotel Gracia, Jalan Raya Gracia Sariater, Subang.






