Soroti Kasus 8 Warga Tewas Akibat Miras Oplosan, IMM Subang Nilai Akibat Lemahnya Penegakan Perda

Soroti Kasus 8 Warga Tewas Akibat Miras Oplosan, IMM Subang Nilai Akibat Lemahnya Penegakan Perda. (Foto: Istimewa)

SUBANG, BuletinJabar.com — Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kabupaten Subang menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya delapan warga Kabupaten Subang yang diduga kuat menjadi korban minuman keras (miras) oplosan. Tragedi ini dinilai sebagai peristiwa kemanusiaan serius yang mencerminkan kegagalan nyata Pemerintah Daerah dalam menjalankan fungsinya melindungi keselamatan masyarakat.

Ketua PC IMM Kabupaten Subang, Iqbal Maulana, menegaskan bahwa insiden tersebut bukan sekadar musibah, melainkan akibat dari lemahnya penegakan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Bacaan Lainnya

“Ini bukan kejadian tiba-tiba dan bukan pula takdir semata. Ini adalah kegagalan sistemik Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum dalam menegakkan regulasi yang sudah jelas,” tegas Iqbal, Kamis (12/2).

Menurutnya, Perda Nomor 5 Tahun 2015 secara tegas mengatur pembatasan, pengendalian, hingga pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Subang. Namun fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Peredaran miras, termasuk yang diduga oplosan, masih berlangsung secara terbuka dan masif.

PC IMM Kabupaten Subang mencatat sejumlah indikasi kuat lemahnya pengawasan. Toko-toko penjual miras beroperasi terang-terangan di pusat Kota Subang, bahkan beberapa di antaranya berada tidak jauh dari gedung Pemerintah Daerah. Aktivitas tersebut, kata Iqbal, bukan rahasia umum dan telah lama dikeluhkan masyarakat.

“Kalau penjualan miras bisa berlangsung di jantung kota dan dekat dengan pusat pemerintahan, tidak masuk akal jika pemerintah dan aparat mengaku tidak tahu. Pertanyaannya tinggal dua, tidak tahu atau tahu tapi membiarkan. Keduanya sama-sama mencerminkan kegagalan,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *