SUBANG, BuletinJabar.com – Aktivitas tambang tanah merah tak berizin di Kabupaten Subang kembali menjadi sorotan publik. Meski disebut-sebut menyuplai material untuk proyek strategis nasional (PSN) seperti pembangunan tol dan Pelabuhan Patimban, aktivitas ilegal tersebut dinilai tetap harus ditindak tegas.
Desakan warga agar penertiban dilakukan secara konsisten menguat di berbagai platform media sosial, menyusul langkah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Subang yang menutup aktivitas galian tanah merah di Kecamatan Pagaden dan Pagaden Barat, Jumat (10/04/2026).
Warga menilai, penindakan tidak cukup hanya sebatas penutupan sementara. Mereka meminta adanya pengawasan berkelanjutan agar aktivitas tambang ilegal tidak kembali beroperasi setelah penertiban dilakukan.
Menanggapi hal tersebut, Komunitas Penikmat Kopi Hitam melalui Pram Pratomo menegaskan bahwa penegakan aturan harus dilakukan tanpa kompromi.“Yang tidak berizin tidak perlu diskusi. Segera tutup,” tegas Pram, Sabtu, (11/4/2026).
Pram juga mengungkapkan bahwa aktivitas tambang serupa diduga tidak hanya terjadi di Pagaden dan Pagaden Barat, tetapi juga tersebar di sejumlah wilayah lain di Kabupaten Subang. Kondisi ini dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pekerja sekaligus merusak lingkungan sekitar.
“Sepertinya tidak hanya di Pagaden dan Pagaden Barat, aktivitas serupa menurut informasi masih banyak di wilayah Kecamatan lain di Subang, ini sangat membahayakan keselamatan maupun kelestarian lingkungan, tindak tegas,” ujar Pram.
Di sisi lain, ia mengapresiasi langkah cepat Satpol PP Subang yang dinilai proaktif dalam merespons laporan masyarakat tanpa harus menunggu instruksi dari pimpinan daerah.







