“Tidak harus menunggu perintah Bupati ataupun Gubernur, ketika ada temuan dan aduan warga, Satpol PP Subang langsung pro aktif meneggakkan Perda, Saya mengapresiasinya,” ungkapnya.
Namun demikian, Pram juga menyoroti adanya informasi bahwa sejumlah tambang tanah merah tersebut digunakan untuk mendukung proyek strategis nasional. Meski demikian, ia menegaskan bahwa aspek legalitas tetap harus menjadi prioritas utama.
“Satpol PP selaku penegak perda harus berani, meskipun untuk kebutuhan proyek strategis nasional, jika tidak berizin tutup aktivitasnya,” kata Pram.
Lebih lanjut, ia berharap Pemerintah Kabupaten Subang tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga memberikan solusi konkret bagi para pelaku usaha tambang.
“Lakukan tindakan tegas oleh pemerintah, namun beri juga solusi bagi para pengusaha tambang, apakah aktivitas usahanya bisa diproses menjadi legal (berizin) sesuai dengan ketentuan atau tidak sama sekali, jangan terus-terusan main kucing-kucingan,” tukasnya.
Dengan meningkatnya perhatian publik, penanganan tambang ilegal di Subang kini menjadi ujian bagi konsistensi penegakan hukum daerah sekaligus komitmen menjaga keselamatan dan kelestarian lingkungan.







