Tragedi Miras Oplosan di Subang, Kadinkes: Alkohol Tinggi Bersifat Korosif dan Hancurkan Organ Tubuh

Kadinkes Subang, dr. Dwinan Marchiawati. (Foto: BuletinJabar.com)

SUBANG, BuletinJabar.com — Tragedi tewasnya sembilan warga Kabupaten Subang yang diduga kuat akibat mengonsumsi minuman keras (miras) oplosan menuai perhatian serius dari Dinas Kesehatan Kabupaten Subang. Kasus ini kembali membuka fakta mengerikan tentang bahaya mematikan miras ilegal yang kerap beredar di tengah masyarakat.

Kepala Dinas Kesehatan Subang, dr. Dwinan Marchiawati, menegaskan bahwa miras oplosan dengan kadar alkohol tinggi memiliki sifat korosif yang mampu merusak jaringan dan organ tubuh secara cepat, bahkan berujung pada kematian.

Bacaan Lainnya

“Alkohol dengan kadar tinggi bisa bersifat korosif atau menghancurkan organ tubuh. Itu yang dapat menyebabkan kematian, terlebih jika yang mengonsumsi memiliki penyakit penyerta,” ujar Dwinan saat dimintai keterangan.

Ia menjelaskan, risiko kematian akan meningkat drastis apabila miras oplosan tersebut dicampur dengan zat beracun lain, seperti insektisida atau bahan kimia berbahaya. Campuran tersebut membuat tubuh tidak mampu menoleransi racun yang masuk, sehingga kerusakan organ vital terjadi dalam waktu singkat.

“Pada dasarnya tubuh tidak menerima zat-zat itu. Organ bisa hancur karena alkohol tinggi, apalagi jika ditambah racun seperti insektisida yang ikut diminum,” katanya.

Dinas Kesehatan pun mengimbau masyarakat untuk tidak mencoba mengonsumsi minuman keras dalam bentuk apa pun, terutama menjelang bulan Ramadan. Selain membahayakan kesehatan, kebiasaan tersebut berpotensi menimbulkan tragedi kemanusiaan seperti yang kini terjadi.

“Himbauan kami jelas, jangan coba-coba minum minuman keras. Kalau ingin badan sehat, perbanyak zikir dan berusaha hidup ikhlas,” tutur Dwinan.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak bahwa miras oplosan bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman nyata bagi nyawa manusia. Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum diharapkan segera memperketat pengawasan dan menindak tegas peredaran miras ilegal, agar tragedi serupa tidak kembali merenggut korban jiwa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *