Polres Subang Tangkap 14 Tersangka Narkotika & Obat Terlarang Selama Agustus 2026

Polres Subang Sikat 14 Tersangka Narkotika & Obat Terlarang Selama Agustus 2026. (Foto: YHJ/ BuletinJabar.com)

SUBANG, BuletinJabar.com — Kepolisian Resor (Polres) Subang kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Hanya dalam kurun waktu 18 hari di sepanjang bulan Agustus 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Subang sukses membongkar 11 kasus kejahatan narkoba dan obat-obatan terlarang dengan mengamankan total 14 orang tersangka.

Pengungkapan kasus besar ini mencakup peredaran narkotika jenis sabu, tembakau sintetis, serta peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar yang meresahkan masyarakat. Kapolres Subang, AKBP Andi Purwanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pengedar maupun kurir barang haram yang merusak generasi muda di Kabupaten Subang.

Bacaan Lainnya

“Dalam jangka waktu 18 hari, Satuan Reserse Narkoba Polres Subang telah berhasil mengungkap peredaran narkotika sebanyak 11 kasus dan 14 orang tersangka. Di antaranya 5 kasus narkotika dengan barang bukti berupa sabu sebanyak 157,68 gram, 6 kasus obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar sebanyak 6.486 butir, dan 1 kasus narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 20,62 gram,” tegas AKBP Andi Purwanto saat memberikan keterangan pers, Senin (31/8/2026).

Pemetaan TKP dan Modus Operandi Moderen

Berdasarkan data kepolisian, ke-11 kasus tersebut tersebar di sejumlah titik rawan di wilayah Kabupaten Subang, meliputi Kecamatan Subang, Cibogo, Pamanukan, Jalancagak, hingga Pagaden Barat.

Para pelaku menjalankan bisnis haram ini dengan berbagai modus operandi kekinian untuk mengecoh petugas, mulai dari sistem transfer, pemetaan lokasi via Google Maps, transaksi tatap muka langsung, hingga metode tempel di tempat tertentu.

Rincian Barang Bukti yang Disita Petugas:

  • Sabu-sabu: 157,68 gram
  • Obat Sediaan Farmasi: 6.486 butir
  • Tembakau Sintetis: 20,62 gram
  • Timbangan Digital: 4 unit
  • Handphone (alat komunikasi): 12 unit
  • Kendaraan Bermotor (R2): 4 unit
  • Uang Tunai hasil kejahatan: Rp365.000,-

Ancaman Hukuman Berat Menanti Para Tersangka

Dari total 14 tersangka yang diringkus—terdiri dari 13 laki-laki dan 1 perempuan—mereka memiliki peran bervariasi mulai dari perantara/kurir sabu, pengedar obat sediaan farmasi, hingga penjual tembakau sintetis. Sebagian besar tersangka berlatar belakang buruh harian lepas maupun tidak bekerja.

Para tersangka kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.

Sementara itu, para pelaku pengedar obat keras tanpa izin dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. (YHJ)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *