SUBANG, BuletinJabar.com – Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang dengan agenda penjelasan Bupati atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan, Senin (7/9/2026).
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang tersebut membahas dua Raperda strategis, yakni perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 serta perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Agenda tersebut dilaksanakan berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Subang pada 31 Agustus 2026 mengenai rencana kegiatan rapat paripurna DPRD Kabupaten Subang.
Rapat paripurna dibuka langsung Ketua DPRD Kabupaten Subang Victor Wirabuana Abdurachman, S.H., didampingi Wakil Ketua II Tegar Jasa Priatna dan Wakil Ketua III Udaya Romantir. Sebanyak 32 anggota dewan turut hadir dalam rapat tersebut.
Pendapatan Daerah Diproyeksikan Rp2,736 Triliun
Dalam penyampaian penjelasan Bupati Subang mengenai Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Wakil Bupati Subang H. Agus Masykur Rosyadi yang akrab disapa Kang Akur menjelaskan bahwa penyusunan perubahan APBD berpedoman pada Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang disampaikan dalam rapat paripurna tersebut bersumber dari perubahan RKPD Tahun Anggaran 2026. Rancangan itu juga merupakan perangkat yang berasal dari pergeseran APBD Tahun Anggaran 2026, yakni APBD parsial 1, APBD parsial 2, dan APBD parsial 3.
Dalam rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, pendapatan daerah direncanakan mencapai Rp2,736 triliun.
Angka tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,043 triliun, pendapatan transfer sebesar Rp1,689 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp3,211 miliar.
Jika dibandingkan dengan proyeksi pendapatan pada APBD murni Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp2,653 triliun, maka pendapatan daerah pada perubahan APBD 2026 mengalami peningkatan sebesar Rp83,269 miliar, atau naik 3,14 persen.
Sementara itu, belanja daerah dalam rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 diproyeksikan mencapai Rp2,864 triliun.Jumlah tersebut meningkat sebesar Rp99,518 miliar, atau 3,60 persen, dari sebelumnya sebesar Rp2,764 triliun.
Pembiayaan Netto Capai Rp127,795 Miliar
Pada sisi pembiayaan daerah, dalam rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dianggarkan sebesar Rp127,795 miliar.Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp16,248 miliar, atau 14,57 persen, dibandingkan anggaran sebelumnya sebesar Rp111,546 miliar.
Dengan demikian, rencana pembiayaan netto dalam rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 diproyeksikan sebesar Rp127,795 miliar.






