DPRD Subang Bahas Dua Raperda Perubahan, APBD 2026 Diproyeksikan Rp2,864 Triliun

DPRD Subang Bahas Dua Raperda Perubahan, APBD 2026 Diproyeksikan Rp2,864 Triliun. (Foto: Istimewa)

Pengelolaan Aset Daerah Turut Diperkuat

Selain perubahan APBD, rapat paripurna juga membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Bacaan Lainnya

Raperda tersebut dinilai menjadi langkah strategis Pemerintah Kabupaten Subang untuk menyesuaikan pedoman pengelolaan barang milik daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Perubahan regulasi tersebut dilakukan untuk memperkuat landasan hukum dalam pengelolaan barang milik daerah agar dapat dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien.

Penyempurnaan pengaturan mengenai pengelolaan barang milik daerah menjadi penting untuk memastikan seluruh tahapan pengelolaan aset daerah dapat dilaksanakan secara terintegrasi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rancangan peraturan daerah tersebut juga menyempurnakan ketentuan mengenai perencanaan kebutuhan dan pemanfaatan barang milik daerah.

Melalui penyempurnaan tersebut, pemerintah daerah berharap memiliki landasan hukum yang lebih komprehensif dalam mengelola barang milik daerah. Dengan begitu, aset daerah dapat dikelola secara profesional, tertib, transparan, dan akuntabel serta memberikan manfaat secara optimal untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Kang Akur Sampaikan Permohonan MaafDalam kesempatan tersebut, Kang Akur juga menyampaikan permohonan maaf apabila dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 masih terdapat sejumlah program prioritas yang belum dapat terakomodasi secara maksimal.

Di akhir penyampaiannya, Kang Akur mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Subang.

Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada instansi terkait yang telah memberikan saran, masukan, dan pemikiran konstruktif dalam rangka penyempurnaan kedua rancangan peraturan daerah tersebut.

Pembahasan kedua Raperda ini selanjutnya menjadi bagian dari proses penyempurnaan kebijakan daerah, khususnya terkait pengelolaan anggaran dan aset, sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. (YHJ)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *