SUBANG, BuletinJabar.com – Satreskrim Polres Subang mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandung korban. Peristiwa tersebut diduga berlangsung sejak 2023 hingga 2026 di sebuah kontrakan di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang.
Kasus ini dilaporkan oleh ibu korban ke Polres Subang pada 23 Agustus 2026. Korban merupakan anak perempuan yang masih berstatus pelajar.
Menurut Kapolres Subang AKBP AndiPurwanto, tersangka diduga memanfaatkan posisinya sebagai ayah untuk menekan korban agar menuruti keinginannya.
“Tersangka I S mengancam Anak Korban S A dengan cara tidak akan membiayai sekolah serta tidak akan memberikan modal usaha setelah Anak Korban selesai/tamat sekolah,” ujarnya dalam konferensi pers di aula Mapolres Subang, Jumat (11/9/2026).
Dugaan perbuatan tersebut bahkan disebut telah dilakukan berulang kali. Kapolres me jelaskan, tindakan tersebut dilakukan.
“Lebih dari 10 (sepuluh) kali yang dimulai dari Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2026,” ungkapnya.
AKBP Andi menjelaskan, perkara akhirnya terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga.
“Akibat kejadian tersebut, Pelapor yakni Nenek dari Anak Korban mendatangi Kantor Polres Subang untuk membuat laporan,” jelasnya.
Polisi kemudian melakukan penyidikan terhadap laporan tersebut dan menetapkan ayah kandung korban sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat ketentuan pidana mengenai persetubuhan terhadap anak. Press release menyebut ancaman pidananya 12 tahun penjara ditambah pemberatan sepertiga karena perbuatan dilakukan oleh ayah kandung korban. (YHJ)






