Oknum Guru SMA di Pamanukan Jadi Tersangka Pencabulan Anak, Peristiwa Terjadi di Ruang Guru

Guru SMA di Pamanukan Jadi Tersangka Pencabulan Anak, Peristiwa Terjadi di Ruang Guru. (Foto: YHJ/ BuletinJabar.com)


SUBANG, BuletinJabar.com – Satreskrim Polres Subang menangani dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan seorang guru SMA di Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang.

Kasus tersebut dilaporkan kepada polisi pada 7 September 2026. Dugaan pencabulan terjadi pada Sabtu, 29 Agustus 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di ruang guru sebuah SMA di Kecamatan Pamanukan.

Bacaan Lainnya

Korban merupakan seorang pelajar yang masih di bawah umur. Sementara tersangka merupakan seorang guru yang juga disebut menjabat sebagai wakil kepala sekolah bidang kesiswaan.

Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto menyebut dugaan tindakan pencabulan tersebut dilakukan ketika korban berada di ruang guru.

“Diketahui pada hari Sabtu tanggal 29 Agustus 2026 sekira jam 03.00 Wib bertempat di ruang guru SMA Kec. Pamanukan Kab. Subang diduga telah terjadi tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur,” ujarnya, Jumat (11/9/2026).

Kapolres menjelaskan tindakan yang diduga dilakukan oleh tersangka terhadap korban.

“Dengan cara terlapor mencium tangan, mata, dan memainkan bibir anak korban lalu memasukan tangan ke payudara anak korban,” jelasnya.

Berdasarkan identitas tersangka dalam dokumen, pelaku merupakan seorang guru/wakasek bidang kesiswaan berusia sekitar 51 tahun.

Kasus tersebut kemudian diproses oleh Satreskrim Polres Subang setelah laporan diterima. AKBP Andi menyatakan tersangka dijerat pasal mengenai pencabulan terhadap anak. Ancaman pidana terhadap tersangka mencapai 12 tahun penjara, dengan pemberatan sepertiga karena perbuatan tersebut dilakukan oleh seorang tenaga pendidik atau guru.

“Dengan ancaman pidana paling lama selama 12 Tahun Penjara ditambah pemberatan 1/3 hukuman karena perbuatan tersebut dilakukan oleh seorang tenaga pendidik/Guru,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *