SUBANG, BuletinJabar.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang menetapkan Kepala Desa Parigimulya, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang, berinisial A.S., sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan/gratifikasi terkait penerbitan Surat Keterangan Desa kepada PT Kawasan Industri Terpadu Subang (PT KITS).
Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Rabu, 16 September 2026, setelah tim penyidik Kejari Subang melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.
Kepala Kejaksaan Negeri Subang Noordien Kusumanegara menyampaikan, perkara tersebut berkaitan dengan proses pelepasan hak atas tanah yang dibeli PT KITS di wilayah Desa Parigimulya selama periode 2019 hingga 2025.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, A.S. diduga meminta uang sebesar Rp800 per meter persegi dari setiap bidang tanah yang dibeli PT KITS.
Uang tersebut diduga diminta untuk keperluan penerbitan Surat Keterangan Desa serta penandatanganan A.S. sebagai saksi dalam proses pengurusan pelepasan hak atas tanah di hadapan notaris/PPAT.
“Bahwa dalam kurun waktu tahun 2019 s.d tahun 2025, Kepala Desa Parigimulya, Sdr. A.S telah meminta uang sebesar Rp800 per meter persegi dalam setiap tanah yang akan dibeli oleh PT Kawasan Industri Terpadu Subang (PT KITS) untuk keperluan pembuatan Surat Keterangan Desa dan penandatanganan Sdr. A.S sebagai saksi dalam pengurusan pelepasan hak atas tanah di Notaris/PPAT,” ujarnya kepada awak media, Rabu (16/9/2026).
Penyidik menduga permintaan uang tersebut disertai ancaman. Apabila uang tidak diberikan, A.S. diduga mengancam tidak akan ikut campur dalam penandatanganan Surat Keterangan Desa yang dibutuhkan dalam proses pelepasan hak atas tanah maupun penandatanganan sebagai saksi di hadapan PPAT.
Berdasarkan Surat Keterangan dari Notaris Urip Suripah, S.H. Nomor 12/Not-US/IV/2026 tertanggal 7 April 2026, luas tanah yang telah dibebaskan PT KITS dari tahun 2019 hingga 2025 mencapai 1.717.884 meter persegi.
Dari proses tersebut, penyidik menyebut A.S. telah mendapatkan sejumlah uang hasil dugaan pemerasan selama kurun waktu 2019 hingga 2025 dengan total mencapai Rp1.374.307.200.







