Diduga Peras PT KITS Rp1,37 Miliar, Kejari Subang Tetapkan Kades Parigimulya Tersangka

Diduga Peras PT KITS Rp1,37 Miliar, Kejari Subang Tetapkan Kades Parigimulya Tersangka. (Foto: YHJ/ BuletinJabar.com)

“Bahwa Sdr. A.S. telah mendapatkan sejumlah uang dari kurun waktu Tahun 2019 s.d 2025 dari hasil pemerasan tersebut sebesar Rp1.374.307.200,- (satu miliar tiga ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus dua ratus rupiah) dan digunakan untuk kepentingan pribadi Tersangka,” kata Kajari.

Atas perbuatannya, A.S. disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Lampiran I angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Bacaan Lainnya

A.S. juga disangkakan Pasal 12B jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Lampiran I angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Noordien mengatakan, penyidik selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan. A.S. ditahan di Lapas Kelas II A Subang.

“Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan dilakukan penitipan penahanan di Lapas Kelas II A Subang,” ungkapnya.

Noordien menegaskan, proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan dan berintegritas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kejari Subang juga menyatakan penegakan hukum dalam perkara tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga iklim investasi di Kabupaten Subang yang tengah berkembang.

“Kami akan menjaga dan mengawal iklim investasi di Subang yang sekarang sedang bergerak ke arah yang positif. Jika iklim investasi baik maka peluang pekerjaan akan terbuka untuk masyarakat dan pada akhirnya proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejari Subang akan dinikmati oleh masyarakat itu sendiri,” pungkasnya.

Penetapan A.S. sebagai tersangka tersebut menambah perhatian terhadap proses pembebasan lahan yang berkaitan dengan pengembangan kawasan industri di Kabupaten Subang. Namun, perkara ini masih berada dalam tahap penyidikan dan dugaan terhadap tersangka nantinya akan diuji melalui proses hukum yang berlaku. (YHJ)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *