SUBANG, BuletinJabar.com – Polres Subang kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan maksimal terhadap anak-anak di wilayah Kabupaten Subang. Pada Kamis, 11 Desember 2025, Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D. memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus perbuatan cabul terhadap anak dan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) di Aula Patriatama Polres Subang.
Didampingi Kasat Reskrim, Kasi Humas, Kasi Propam, serta jajaran Sat Reskrim, Kapolres memaparkan secara detail proses pengungkapan kasus yang terjadi di Kecamatan Pagaden Barat.
Kasus ini mencuat setelah laporan resmi yang masuk pada 19 September 2025, di mana seorang gadis berusia 18 tahun melaporkan dugaan pencabulan dan kekerasan seksual yang dialaminya sejak usia 12 tahun. Aksi pelaku berinisial M.D alias B.E alias O.D diduga berlangsung berulang hingga sekitar 10 kali.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban serta dokumen identitas yang menguatkan proses penyidikan.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman berat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, ditambah Pasal 6 huruf (b) UU TPKS yang memungkinkan penambahan hukuman hingga 12 tahun penjara.






