Curanmor Modus Duplikasi Kunci Kontak Terungkap, Tiga Pelaku Dibekuk Polres Subang dalam Kurang dari 24 Jam

Curanmor Modus Duplikasi Kunci Kontak Terungkap, Tiga Pelaku Dibekuk Polres Subang dalam Kurang dari 24 Jam. (Foto: BuletinJabar.com)

SUBANG, BuletinJabar.com – Kepolisian Resor (Polres) Subang kembali membuktikan keseriusannya dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus menduplikasi kunci kontak dan mengamankan tiga orang pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Keberhasilan tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Patriatama Polres Subang, Jumat (5/6/2026). Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, didampingi Kasat Reskrim, Kasi Humas, Kasi Propam, serta jajaran personel Polres Subang.

Bacaan Lainnya

Kapolres menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Yamaha RX King 135 CC warna hitam tahun 1982 milik korban berinisial M.A.A. Kendaraan tersebut diketahui hilang saat diparkir di teras rumah korban yang berlokasi di Jalan MT Haryono Gang Kertadara, Kelurahan Cigadung, Kecamatan Subang.

Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 04.30 WIB. Menyadari sepeda motornya telah raib, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Subang. Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp15 juta.

Menindaklanjuti laporan yang masuk melalui layanan darurat Polri 110, Satreskrim Polres Subang bersama Unit Jatanras dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Cigadung langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut berhasil diamankan pada hari yang sama.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial F.R. (19), A.F.R. (23), dan T.R.M. (22), yang seluruhnya merupakan warga Kabupaten Subang. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa aksi pencurian tersebut telah direncanakan sebelumnya oleh para pelaku.

Modus yang digunakan tergolong cukup rapi. Para pelaku terlebih dahulu menduplikasi kunci kontak kendaraan milik korban. Setelah memastikan situasi di sekitar lokasi aman, mereka mengambil sepeda motor yang berada di garasi rumah korban. Kendaraan hasil curian kemudian didorong keluar gang sebelum akhirnya dihidupkan menggunakan kunci duplikat yang telah dipersiapkan sebelumnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Yamaha RX King milik korban yang sempat dicuri serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan para pelaku saat menjalankan aksinya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kapolres Subang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan untuk beraksi di wilayah hukum Polres Subang. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas, profesional, dan transparan guna menciptakan rasa aman bagi masyarakat.

“Masyarakat kami imbau untuk selalu waspada terhadap potensi tindak kejahatan kendaraan bermotor. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau menjadi korban tindak pidana serupa, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegas AKBP Dony Eko Wicaksono.

Selain melakukan proses hukum terhadap para tersangka, Polres Subang juga memastikan penyidikan terus berjalan. Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan para pelaku dalam kasus serupa di lokasi lain, termasuk berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Jawa Barat untuk menuntaskan perkara tersebut.

Selama pelaksanaan konferensi pers berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *