AKBP Fiki Novian Ardiansyah menjelaskan bahwa peristiwa memuakkan tersebut terjadi pada Minggu, 7 Juni 2026 sekira pukul 02.00 WIB.Awalnya, para pelaku berkumpul di rumah salah satu saksi berinisial S di wilayah Telukjambe Timur. Mereka kemudian mendapat informasi dari pelaku I bahwa ada tempat kosong (table) di tempat hiburan malam Theatere Night Mart Karawang.
“Di lokasi tersebut, para pelaku mengonsumsi minuman beralkohol hingga mabuk berat. Di bawah pengaruh miras itulah, mereka nekat melakukan tindakan melanggar kesusilaan di muka umum dengan cara berpelukan dan berciuman sesama jenis kelamin,” jelas Kapolres Karawang.
Aksi menyimpang ini menjadi viral setelah saksi S merekam adegan tersebut dan mengunggahnya ke status WhatsApp. Status tersebut kemudian dibagikan ulang (repost) oleh saksi lain berinisial ILR hingga menyebar luas di media sosial.
Dalam penangkapan ini, Satres PPA dan PPO Polres Karawang juga mengamankan sejumlah barang bukti penting untuk memperkuat proses hukum.
“Kami telah menyita satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV dari lokasi kejadian. Selain itu, pakaian yang digunakan para pelaku saat aksi tersebut berlangsung juga turut diamankan, meliputi tiga buah kaos lengan panjang dan pendek, serta tiga buah celana jeans milik para pelaku,” tambah AKBP Fiki.
Atas perbuatannya, para pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Karawang. Mereka dijerat dengan Pasal 406 atau Pasal 414 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pelanggaran kesusilaan di muka umum.
“Ancaman pidana yang membayangi para pelaku adalah hukuman penjara paling lama 1 tahun 6 bulan. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan seluruh proses hukum ini kepada pihak Kepolisian,” pungkas AKBP Fiki Novian Ardiansyah.






