Pemerintah Naikkan Tarif Lepas Kewarganegaraan Indonesia 5 Kali Lipat, Berlaku Awal Agustus

Pemerintah Naikkan Tarif Lepas Kewarganegaraan Indonesia 5 Kali Lipat, Berlaku Awal Agustus. (Foto: Ilustrasi/ BuletinJabar.com)

JAKARTA, BuletinJabar.com – Pemerintah resmi menaikkan tarif pengajuan pelepasan status Warga Negara Indonesia (WNI) atas permohonan sendiri menjadi Rp5 juta. Kenaikan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum.

Kebijakan baru itu akan mulai berlaku 1 Agustus 2026 dan menggantikan ketentuan sebelumnya dalam PP Nomor 45 Tahun 2024.
Berdasarkan aturan terbaru, tarif permohonan surat keputusan tentang kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden Republik Indonesia naik dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta per permohonan. Artinya, terjadi kenaikan hingga lima kali lipat.

Dalam pengumuman resminya, Kementerian Hukum menyatakan:
“Pengumuman PP Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.”

Tak hanya tarif pelepasan status WNI, pemerintah juga menyesuaikan sejumlah tarif layanan kewarganegaraan lainnya. Tarif pewarganegaraan melalui permohonan umum naik dari Rp50 juta menjadi Rp75 juta, sedangkan pewarganegaraan melalui perkawinan meningkat dari Rp15 juta menjadi Rp25 juta. Tarif permohonan memilih kewarganegaraan Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda juga naik dari Rp1 juta menjadi Rp2 juta. Sementara tarif memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia dan permohonan surat keputusan tetap menjadi WNI tetap sebesar Rp1 juta.

Selain menaikkan tarif, pemerintah juga menghapus ketentuan tarif naturalisasi bagi warga negara asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena berjasa kepada negara atau demi kepentingan negara. Dalam aturan sebelumnya, layanan tersebut dikenakan biaya Rp2,5 juta per permohonan, namun kini tidak lagi dicantumkan dalam PP Nomor 30 Tahun 2026.

Kebijakan ini menjadi bagian dari penyesuaian tarif PNBP di lingkungan Kementerian Hukum. Hingga kini, pemerintah belum menyampaikan penjelasan resmi mengenai alasan kenaikan besaran tarif tersebut.

Dengan berlakunya PP Nomor 30 Tahun 2026 mulai 1 Agustus mendatang, masyarakat yang akan mengajukan layanan kewarganegaraan diharapkan menyesuaikan dengan ketentuan tarif terbaru yang telah ditetapkan pemerintah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *