SUBANG, BuletinJabar.com — Aktivitas gudang pengelolaan limbah seluas 11 hektare di Desa Cimayasari, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang, akhirnya dihentikan sementara.
Penutupan dilakukan DPRD Kabupaten Subang bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Kamis (1/7/2026), menyusul gelombang protes ratusan warga yang mempersoalkan keberadaan dan operasional gudang tersebut.
Tak hanya dikeluhkan karena dinilai berdampak negatif terhadap masyarakat sekitar, gudang yang disebut telah beroperasi selama satu tahun itu juga diketahui belum mengantongi izin resmi.
Ketua Komisi III DPRD Subang, Oing Abdul Rohim, menegaskan penutupan sementara dilakukan sebagai respons atas banyaknya keluhan masyarakat.
“Kami tutup sementara, ini dilakukan karena banyaknya keluhan masyarakat,” tegas Oing saat meninjau langsung lokasi gudang, Kamis (1/7/2026).
Menurut DPRD Subang, pengelola diminta menghentikan seluruh aktivitas hingga seluruh persyaratan perizinan dan aturan yang berlaku dipenuhi.
Penutupan tersebut sekaligus menjadi langkah DPRD dan OPD untuk meredam keresahan warga yang sebelumnya terus menyuarakan keberatan terhadap aktivitas gudang pengelolaan limbah tersebut.
Ratusan Warga Datangi Gedung DPRD Subang
Sebelum penutupan dilakukan, ketegangan sempat meningkat ketika ratusan warga mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Subang.






