SUBANG, BuletinJabar.com — Polres Subang bergerak cepat. Kurang dari 24 jam pascakejadian tewasnya satu terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) akibat amuk massa di Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, polisi berhasil meringkus delapan orang warga yang diduga terlibat langsung dalam aksi main hakim sendiri tersebut.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (7/2/2026) dini hari, mulai pukul 01.00 WIB hingga 04.30 WIB. Tim Unit Jatanras Satreskrim Polres Subang bersama Polsek Purwadadi menyisir wilayah Desa Wanakerta dan mengamankan para pelaku dari rumah masing-masing.
Kedelapan orang tersebut diduga kuat terlibat aktif dalam pengeroyokan terhadap dua orang terduga pelaku curanmor, yang menyebabkan satu orang meninggal dunia dan satu lainnya kini masih dalam kondisi kritis di RSUD Ciereng Subang.
Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Bagus Panuntun, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa langkah cepat ini merupakan komitmen Polri dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
“Benar, dalam waktu kurang dari 24 jam kami telah mengamankan delapan orang yang diduga kuat terlibat dalam aksi main hakim sendiri. Penangkapan dilakukan secara bertahap di rumah masing-masing pelaku,” tegas AKP Bagus Panuntun, Sabtu (7/2/2026) pagi.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengungkap bahwa kedelapan terduga pelaku memiliki peran aktif dan beragam dalam aksi kekerasan tersebut. Mereka tidak hanya melakukan pemukulan dengan tangan kosong, tetapi juga menendang korban, memukul menggunakan balok kayu, hingga melakukan tindakan kekerasan ekstrem dengan meremas alat kelamin korban.
“Peran para pelaku cukup serius. Ada yang menendang, memukul dengan tangan kosong, menggunakan balok kayu, bahkan melakukan kekerasan yang sangat tidak manusiawi. Semua ini sedang kami dalami lebih lanjut,” ungkap AKP Bagus.






