Mobil Dinas Rasa Mobil Pribadi? DPRD Subang Minta Kendaraan Kepala OPD Diberi Identitas Khusus

Anggota DPRD Subang, Hendra Purnawan. (Foto: BuletinJabar.com)

SUBANG, BuletinJabar.com – Penggunaan kendaraan dinas sewaan bagi para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang menuai kritik dari DPRD. Anggota Komisi III DPRD Subang, Herdra (Boeng) Purnawan, menyoroti penggunaan mobil dinas berpelat hitam tanpa identitas resmi yang menunjukkan bahwa kendaraan tersebut merupakan fasilitas pemerintah.

Sorotan itu bukan tanpa alasan. Saat ini sejumlah kepala OPD diketahui menggunakan kendaraan operasional sewa jenis Toyota Innova Zenix yang anggarannya dibebankan pada APBD melalui DPA masing-masing perangkat daerah. Berdasarkan data yang beredar, besaran anggaran sewa kendaraan kepala OPD mencapai sekitar Rp120 juta per tahun atau Rp10 juta per bulan untuk satu unit kendaraan.

Bacaan Lainnya

Menurut Herdra, meski kendaraan tersebut berstatus sewa dan bukan aset milik pemerintah daerah, namun sumber pembiayaannya tetap berasal dari uang rakyat sehingga penggunaannya harus transparan dan mudah diawasi publik.

“Mobil yang digunakan kepala OPD itu dibiayai APBD. Ketika kendaraan tersebut menggunakan pelat hitam tanpa identitas sebagai kendaraan dinas, masyarakat akan kesulitan membedakan mana kendaraan pribadi dan mana kendaraan yang digunakan untuk kepentingan kedinasan,” tegas Herdra kepada BuletinJabar.com, Sabtu (13/6/2026).

Ia menilai, penggunaan pelat hitam tanpa penanda khusus membuat fungsi pengawasan publik menjadi lemah. Padahal kendaraan tersebut digunakan oleh pejabat publik yang menjalankan tugas pemerintahan.

“Kalau tidak ada identitas sama sekali, bagaimana masyarakat bisa ikut mengawasi? Ini bisa menimbulkan persepsi negatif dan membuka celah penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan di luar tugas kedinasan,” ujarnya.

Data yang dihimpun menunjukkan, Pemkab Subang masih mempertahankan skema sewa kendaraan dinas dengan alasan efisiensi. Pemerintah beranggapan sistem sewa lebih menguntungkan karena biaya perawatan, servis berkala hingga pajak kendaraan menjadi tanggung jawab penyedia jasa. Bahkan untuk kendaraan kepala OPD, nilai sewanya dibatasi sekitar Rp120 juta per tahun per unit.

Namun bagi Herdra, persoalannya bukan semata soal skema sewa atau beli kendaraan, melainkan bagaimana memastikan kendaraan yang dibiayai APBD tetap berada dalam pengawasan publik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *