“Jangan sampai kendaraan yang dibiayai negara justru menjadi kendaraan yang tidak bisa dikenali masyarakat. Ini bukan soal gaya atau penampilan kendaraan, tetapi soal akuntabilitas penggunaan anggaran,” ungkapnya.
Politisi yang akrab disapa Kang Boeng itu mengingatkan, kendaraan dinas yang tidak memiliki identitas berpotensi menimbulkan kesulitan ketika masyarakat menemukan dugaan penyalahgunaan di lapangan.
“Kalau ada kendaraan digunakan pada jam kerja untuk kepentingan pribadi atau berada di tempat yang tidak berkaitan dengan tugas pemerintahan, masyarakat tidak akan tahu bahwa itu kendaraan dinas. Akibatnya fungsi kontrol sosial tidak berjalan,” katanya.
Lebih jauh, Herdra menilai pemerintah daerah perlu membuat aturan yang mewajibkan setiap kendaraan dinas sewaan memiliki identitas yang jelas, baik berupa stiker resmi, barcode pengawasan, maupun tanda khusus lainnya.
“Minimal ada tanda yang menunjukkan bahwa kendaraan itu kendaraan dinas. Tidak harus mencolok, tetapi cukup jelas sehingga publik mengetahui bahwa kendaraan tersebut merupakan fasilitas negara yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan,” imbuhnya.
Kritik Herdra sejalan dengan sikapnya yang sebelumnya juga menyoroti kendaraan operasional pejabat yang menggunakan pelat luar daerah. Saat itu ia menegaskan bahwa kendaraan yang dibiayai APBD semestinya turut mendukung pendapatan daerah, termasuk dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Menurutnya, transparansi penggunaan kendaraan dinas merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik. Terlebih ketika satu unit kendaraan operasional kepala OPD menelan anggaran hingga Rp120 juta per tahun, publik berhak mengetahui dan mengawasi pemanfaatannya.
“Uang yang digunakan untuk menyewa kendaraan itu berasal dari rakyat. Karena itu rakyat juga berhak mengetahui dan mengawasi bagaimana fasilitas tersebut digunakan. Jangan sampai kendaraan dinas seolah-olah berubah menjadi kendaraan pribadi karena tidak memiliki identitas yang jelas,” pungkasnya.






