SUBANG, BuletinJabar.com – Menjelang arus mudik Lebaran, Polres Subang menghadirkan layanan penitipan kendaraan bermotor gratis bagi masyarakat yang akan meninggalkan rumah selama libur panjang. Program ini bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga yang mudik maupun berlibur, Selasa (10 Maret 2026).
Kapolres Subang, Dony Eko Wicaksono, menyampaikan bahwa layanan tersebut merupakan bentuk kepedulian kepolisian terhadap keamanan masyarakat, khususnya terkait kendaraan yang ditinggalkan saat rumah kosong.
“Layanan ini merupakan bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat agar kendaraan mereka tetap aman selama ditinggal mudik ataupun berlibur,” ujarnya.
Melalui program ini, masyarakat dapat menitipkan kendaraan mereka di Mapolres Subang maupun di polsek jajaran. Dengan adanya fasilitas tersebut, warga diharapkan tidak perlu khawatir terhadap risiko kehilangan atau tindak kriminal selama rumah ditinggalkan.
Untuk memanfaatkan layanan ini, masyarakat cukup membawa persyaratan administrasi berupa fotokopi KTP pemilik kendaraan serta fotokopi STNK atau BPKB saat melakukan penitipan kendaraan.
Kapolres Subang juga menegaskan bahwa layanan penitipan kendaraan ini tidak dipungut biaya atau gratis dan terbuka bagi seluruh masyarakat. Selain itu, warga juga dapat memanfaatkan layanan darurat 110 yang aktif selama 24 jam jika membutuhkan bantuan kepolisian.
Melalui program penitipan kendaraan ini, Polres Subang berharap masyarakat dapat menjalankan perjalanan mudik dengan lebih tenang. Sementara itu, kendaraan yang ditinggalkan tetap berada dalam pengawasan pihak kepolisian.
Program tersebut juga menjadi bagian dari komitmen Polres Subang dalam menghadirkan pelayanan publik yang humanis serta memperkuat kehadiran Polri di tengah masyarakat, khususnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama momentum Hari Raya Idulfitri.







