SUBANG, BuletinJabar.com — Pengusutan dugaan korupsi dan tindak pidana mafia pupuk bersubsidi di Kabupaten Subang memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang melakukan penggeledahan di sejumlah kantor dan gudang yang berkaitan dengan distribusi pupuk bersubsidi.
Penggeledahan dilakukan tim penyidik pada Rabu (26/8/2026) sebagai bagian dari proses penyidikan. Dari sejumlah lokasi tersebut, penyidik menyita dokumen penting dan barang bukti yang kini tengah didalami untuk mengungkap dugaan praktik penyelewengan.
Kepala Kejari Subang, Dr. Noordien Kusumanegara, S.H., M.H., membenarkan langkah penggeledahan tersebut. Ia menyebut tindakan penyidik dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.
“Sebelumnya kami juga sudah melakukan penggeledahan,” ujar Noordien dalam konferensi pers di Kantor Kejari Subang, Kamis (27/8/2026).
Penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi yang berkaitan dengan penyimpanan dan distribusi pupuk bersubsidi.
Lokasi pertama berada di kantor dan gudang CV Warga Mandiri di Ciasem. Selanjutnya, penyidik menyasar kantor dan gudang PT Bumi Persada Sejati di Pamanukan.Penggeledahan juga dilakukan di area pergudangan Lini III PT BGR (Bhanda Ghara Reksa) Logistik Indonesia di Binong, Subang.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti yang dianggap berkaitan dengan perkara.
Barang bukti tersebut selanjutnya dianalisis untuk memperjelas dugaan penyimpangan dalam tata kelola dan distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Subang.






