SUBANG, BuletinJabar.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Subang. Para bandar maupun pengedar yang terbukti terlibat dipastikan akan menghadapi proses hukum dengan penuntutan maksimal.
Komitmen tersebut disampaikan Kepala Kejari Subang melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Subang, Reza Pahlevi, S.H., M.H. Ia menegaskan, jajaran Kejari Subang serius menangani perkara tindak pidana umum, khususnya kasus yang berkaitan dengan narkotika.
“Kami serius dalam hal ini, kami maksimalkan penuntutan,” ujar Reza kepada Purwasuka Viva, Selasa (12/8/2026).
Puluhan Perkara DitanganiBerdasarkan data Kejari Subang, sejak Januari hingga saat ini, perkara terkait obat-obatan terlarang dan zat adiktif yang ditangani terdiri dari 7 perkara narkotika, 14 perkara kesehatan, dan 3 perkara psikotropika.
Data tersebut menunjukkan bahwa perkara terkait obat-obatan terlarang dan zat adiktif masih menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di Kabupaten Subang.
Kejari Subang memastikan penanganan perkara tidak hanya berorientasi pada proses hukum terhadap pelaku di lapangan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi turut menyoroti persoalan peredaran narkotika dan berharap seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Subang dapat mengambil langkah tegas tanpa kompromi.
Dedi juga mendorong keterlibatan berbagai unsur hingga tingkat pemerintahan paling bawah untuk bersama-sama melakukan pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika.
“Segenap lapisan APH, RT, Kades, Kecamatan turun langsung!” seru Dedi Mulyadi.
Dorongan tersebut memperkuat sinergi antara kejaksaan, kepolisian, pemerintah daerah, hingga masyarakat dalam memerangi peredaran narkotika. Dengan penegakan hukum yang tegas dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, mata rantai peredaran narkoba di Kabupaten Subang diharapkan dapat ditekan seminimal mungkin. (YHJ)






