SUBANG, BuletinJabar.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik pertambangan ilegal di wilayah hukumnya. Seorang terdakwa kasus penambangan tanah merah ilegal, Asep Kosasih, dituntut hukuman 3 tahun penjara disertai denda sebesar Rp500 juta.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Subang dalam sidang yang digelar pada Selasa (4/8/2026).
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Asep Kosasih terbukti melakukan aktivitas penambangan tanah merah tanpa izin di Kampung Karang Tomang RT 008/RW 002, Desa Mekarsari, Kecamatan Cikaum, Kabupaten Subang. Aktivitas tersebut dilakukan tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun dokumen perizinan sah lainnya.
Atas perbuatannya, JPU meyakini terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp500.000.000. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 140 hari,” bunyi tuntutan JPU di persidangan.
Menanggapi proses hukum tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Subang, Dr. Noordien Kusumanegara, SH., MH., menegaskan bahwa tuntutan terhadap terdakwa merupakan bentuk keseriusan Kejari Subang dalam menindak pelaku kejahatan lingkungan, khususnya praktik pertambangan ilegal.
“Kami selalu berkomitmen dalam penegakan hukum, dan pemberantasan praktik ilegal di wilayah Kabupaten Subang,” tegas Noordien, Rabu (5/8/2026).
Ia menambahkan, peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam upaya menjaga lingkungan dari praktik-praktik yang melanggar hukum. Karena itu, Kejari Subang membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan tindak pidana, terutama yang berdampak terhadap kepentingan publik.
“Kami membuka ruang seluas-luasnya untuk pelaporan masyarakat, yang mana akan segera ditindaklanjuti. Terlebih penanganan hukum yang menyedot perhatian publik. Masyarakat tak perlu ragu, kami buka ruang seluas-luasnya,” pungkas Kajari. (YHJ)






