“Proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Noordien.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Subang, Enggi Elber, S.H., mengatakan penyidik masih mendalami modus operandi yang digunakan dalam dugaan tindak pidana tersebut.
Salah satu indikasi yang mulai ditemukan berkaitan dengan tata kelola penyimpanan pupuk yang diduga tidak sesuai dengan aturan.
“Ya saya spill sedikit ya, barang yang disimpan tidak sesuai,” kata Enggi.
Meski memberikan sedikit gambaran mengenai dugaan modus, Enggi belum bersedia membeberkan secara detail hasil penyidikan. Ia menyebut informasi tersebut masih menjadi bagian dari strategi penyidik.
“Ini adalah strategi penyidikan sehingga tidak bisa dibuka secara gamblang, karena khawatir barang bukti dikaburkan,” jelas Enggi.
Tak hanya mengamankan dokumen dan barang bukti, Kejari Subang juga menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung potensi kerugian negara akibat dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi tersebut.
Hingga kini, penyidik masih memeriksa dan menganalisis seluruh dokumen yang disita dari lokasi penggeledahan. Pendalaman dilakukan untuk melengkapi alat bukti sekaligus memperkuat konstruksi perkara.
Hasil penggeledahan tersebut nantinya menjadi bagian penting dalam menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk rencana penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan mafia pupuk bersubsidi di Kabupaten Subang. (YHJ)






