SUBANG, BuletinJabar.com — Kejaksaan Negeri Subang memusnahkan barang bukti dari puluhan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), dalam sebuah kegiatan resmi yang digelar pada Senin (30/3/2026). Pemusnahan ini mencakup berbagai jenis barang bukti, mulai dari narkotika hingga barang ilegal lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Noordien Kusumanegara, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen institusinya dalam menegakkan hukum secara transparan dan akuntabel.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil dari penanganan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak Januari 2026. Ini menjadi bentuk nyata transparansi yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Subang kepada publik,” ujar Noordien dalam sambutannya.
Total terdapat 81 perkara yang barang buktinya dimusnahkan, yang terdiri dari berbagai kategori tindak pidana. Di antaranya meliputi 32 perkara perlindungan anak, kesusilaan, dan tindak pidana umum lainnya, 33 perkara narkotika dan psikotropika, 15 perkara pencurian, penganiayaan, serta kejahatan terhadap harta benda1 perkara tindak pidana khusus (bea cukai).
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu seberat 343,85 gram, tembakau sintetis 140,91 gram, ganja 325,88 gram, serta ribuan butir obat-obatan terlarang seperti tramadol, alprazolam, hingga diazepam. Tak hanya itu, turut dimusnahkan pula senjata tajam, telepon genggam, serta barang-barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana.
Yang paling mencolok, terdapat pula barang bukti dari satu perkara tindak pidana khusus berupa 1.733.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dari berbagai merek.Menurut Noordien, pemusnahan ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bagian penting dari proses penegakan hukum yang utuh.







