CIREBON, BuletinJabar.com – Komitmen pemberantasan narkotika dan obat keras ilegal kembali ditegaskan jajaran Satres Narkoba Polresta Cirebon. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Cirebon, polisi mengungkap sebanyak 33 kasus peredaran narkoba dan obat keras tertentu (OK) dengan total 34 tersangka yang berhasil diamankan.
Dari puluhan kasus tersebut, enam di antaranya merupakan kasus narkotika jenis sabu, satu kasus tembakau sintetis, serta 26 kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin. Seluruh tersangka diketahui berjenis kelamin laki-laki dengan latar belakang profesi yang beragam, mulai dari karyawan swasta, wiraswasta, buruh harian lepas hingga pengangguran.
Kapolresta Cirebon, Imara Utama, menyebut pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dan penyelidikan intensif yang dilakukan Satres Narkoba terhadap jaringan peredaran narkoba dan obat keras ilegal di wilayah hukum Polresta Cirebon.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di Kabupaten Cirebon. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku yang merusak generasi muda melalui penyalahgunaan narkoba maupun obat keras ilegal,” ujar Kombes Pol. Imara Utama, Selasa (26/5/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam jumlah besar. Di antaranya sabu seberat 14,31 gram, tembakau sintetis 21,12 gram, 7.166 butir trihexyphenidyl, 10.717 butir tramadol, 48 butir hexymer, serta uang tunai senilai Rp8,4 juta.
Selain itu, petugas juga menyita berbagai perlengkapan pendukung aktivitas peredaran narkoba, seperti timbangan digital, alat hisap, telepon genggam, plastik klip, kendaraan bermotor hingga alat pengemasan.






