Pengungkapan kasus tersebut tersebar di sejumlah wilayah di Kabupaten Cirebon, di antaranya Kecamatan Weru, Pangenan, Ciledug, Gebang, Klangenan, Susukan, Pabedilan, Astanajapura, Dukupuntang, Greged, Sumber, Beber, Palimanan, Losari hingga Lemahabang.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan beragam modus operandi untuk mengelabui petugas. Mulai dari transaksi langsung, sistem cash on delivery (COD), hingga metode “tempel” dengan memanfaatkan titik peta tertentu sebagai lokasi penyimpanan barang.
Kapolresta menegaskan pihaknya akan terus menggencarkan pemberantasan narkoba dan obat keras ilegal melalui operasi rutin maupun pengembangan jaringan peredaran.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungannya melalui Hotline 110. Peredaran narkoba merupakan ancaman serius yang harus kita lawan bersama demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka kasus sabu dan tembakau sintetis dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, tersangka kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin dikenakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.






