CIREBON, BuletinJabar.com — Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon kembali mengungkap kasus peredaran obat-obatan keras tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Cirebon. Seorang pria berinisial AM alias A (29) diamankan petugas saat penggerebekan di sebuah rumah di Kecamatan Astanajapura, Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian setelah menerima informasi terkait dugaan aktivitas peredaran sediaan farmasi ilegal di kawasan tersebut.
Kapolresta Cirebon, Imara Utama, mengatakan petugas langsung bergerak melakukan penggerebekan usai memperoleh informasi yang dinilai akurat.
“Petugas bergerak melakukan penggerebekan setelah mendapatkan informasi akurat mengenai adanya dugaan pengedaran sediaan farmasi ilegal di wilayah Astanajapura. Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, tim mendapati ratusan butir obat keras siap edar,” ujar Kombes Pol Imara Utama, Jumat (29/5/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan ratusan butir obat keras berbagai jenis yang diduga siap diedarkan. Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 437 tablet Tramadol, 412 butir Trihexyphenidyl, uang tunai sebesar Rp200 ribu yang diduga hasil transaksi, sebuah handphone yang digunakan untuk operasional, serta tas selempang hitam tempat penyimpanan obat-obatan tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AM yang diketahui berprofesi sebagai karyawan swasta mengakui seluruh obat keras tersebut merupakan miliknya. Kepada petugas, ia mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial AZ untuk kemudian diperjualbelikan kembali kepada pelanggan tanpa izin resmi.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Cirebon untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.Atas perbuatannya, AM alias A dijerat dengan Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, Satresnarkoba Polresta Cirebon masih terus melakukan pengembangan kasus guna memburu pemasok utama obat keras ilegal tersebut.






