SUBANG, BuletinJabar.com – Anggota Komisi VIII DPR RI, KH Maman Imanulhaq, bereaksi keras terhadap maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di berbagai lembaga pendidikan keagamaan. Pria yang akrab disapa Kang Maman ini menegaskan bahwa tidak ada ruang toleransi bagi pelaku kejahatan seksual, terutama yang berlindung di balik institusi pendidikan.
Kang Maman mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan memberikan efek jera yang nyata. Ia meminta agar pelaku tidak hanya dijerat pidana umum, tetapi juga menggunakan instrumen hukum terbaru untuk perlindungan korban.
“Saya meminta pihak aparat untuk menghukum seberat-beratnya bagi pelaku, dan menerapkan hukuman bukan hanya ini (KUHP) tetapi juga ada Undang-Undang tentang Kekerasan Seksual (UU TPKS),” tegas politisi PKB tersebut.
Meski bersikap keras terhadap pelaku, Kang Maman mengingatkan agar hak-hak santri tetap terlindungi. Baginya, lembaga yang menyalahi prosedur administratif atau tidak memiliki izin dari Kemenag memang harus ditutup, namun negara wajib menjamin kelangsungan pendidikan anak-anaknya.
Kang Maman menambahkan bahwa korban harus mendapatkan pemulihan trauma yang intensif. Selain itu, santri yang tidak terlibat harus dipastikan tetap bisa melanjutkan sekolah meski lembaga asalnya dicabut izinnya. Lalu, izin lembaga yang tidak memenuhi syarat Kemenag harus segera dicabut.






