Polres Subang Bergerak Cepat! Tiga Lokasi Tambang Ilegal Disisir, Satu Area Langsung Disegel

Polres Subang Bergerak Cepat! Tiga Lokasi Tambang Ilegal Disisir, Satu Area Langsung Disegel Subang – Sat Reskrim Polres Subang bergerak cepat menindak dugaan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Subang. Dalam operasi serentak yang digelar Minggu, 24 Mei 2026, tiga titik lokasi galian ilegal menjadi sasaran pengecekan langsung aparat kepolisian. Operasi dipimpin Kasat Reskrim Polres Subang AKP Muhammad Imam Fadhil bersama personel Unit Tipidter sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait aktivitas pertambangan ilegal yang dinilai berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara. Pengecekan pertama dilakukan di lokasi galian sirtu Desa Sumurbarang, Kecamatan Cibogo sekitar pukul 13.00 WIB. Saat petugas tiba di lokasi, tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan, alat berat, maupun pengelola tambang. Meski terlihat sepi, polisi tidak langsung meninggalkan lokasi begitu saja. Petugas tetap melakukan pendataan serta meminta keterangan warga sekitar guna memastikan pengawasan terhadap area tersebut terus berjalan. Selanjutnya, tim bergerak menuju lokasi galian tanah merah di Desa Parapatan, Kecamatan Purwadadi sekitar pukul 15.30 WIB. Di lokasi ini, petugas menemukan satu unit alat berat tanpa operator di area perkebunan rambutan yang diduga digunakan untuk aktivitas penggalian ilegal. Tanpa menunggu lama, aparat langsung memasang garis polisi di akses masuk lokasi sebagai bentuk tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran hukum. Penyegelan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa aparat tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Subang. Pengecekan terakhir dilakukan di lokasi galian sirtu Desa Saradan, Kecamatan Pagaden sekitar pukul 17.00 WIB. Meski tidak ditemukan aktivitas penambangan, sejumlah kendaraan pengangkut material tampak terparkir di area lokasi. Keberadaan kendaraan tersebut kini menjadi perhatian penyidik untuk ditelusuri lebih lanjut, termasuk dugaan keterkaitannya dengan aktivitas tambang ilegal. Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menegaskan bahwa penanganan PETI tidak bisa dilakukan secara parsial dan membutuhkan koordinasi lintas instansi. Polres Subang, kata dia, akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, hingga Satpol PP guna melakukan verifikasi terhadap status perizinan seluruh lokasi galian yang diperiksa. Aktivitas pertambangan tanpa izin sendiri bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana serius dengan ancaman hukuman berat. Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba Pasal 158, pelaku PETI terancam hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Sementara itu, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur ancaman pidana satu hingga sepuluh tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar bagi pelaku perusakan lingkungan atau aktivitas tanpa izin lingkungan. “Polres Subang tidak akan mundur. Tidak ada toleransi bagi siapapun yang mengeruk kekayaan alam Subang secara ilegal dan merusak lingkungan,” tegas AKBP Dony. Polres Subang memastikan operasi serupa tidak akan berhenti sampai di sini. Pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi menjaga kelestarian lingkungan serta menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat. Masyarakat pun diimbau untuk aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas pertambangan ilegal di wilayahnya masing-masing. Sebab menjaga kekayaan alam Subang bukan hanya tugas aparat, tetapi tanggung jawab bersama. (Foto: Istimewa)

SUBANG, BuletinJabar.com – Sat Reskrim Polres Subang bergerak cepat menindak dugaan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Subang. Dalam operasi serentak yang digelar Minggu, 24 Mei 2026, tiga titik lokasi galian ilegal menjadi sasaran pengecekan langsung aparat kepolisian.

Bacaan Lainnya

Operasi dipimpin Kasat Reskrim Polres Subang AKP Muhammad Imam Fadhil bersama personel Unit Tipidter sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait aktivitas pertambangan ilegal yang dinilai berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara.

Pengecekan pertama dilakukan di lokasi galian sirtu Desa Sumurbarang, Kecamatan Cibogo sekitar pukul 13.00 WIB. Saat petugas tiba di lokasi, tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan, alat berat, maupun pengelola tambang.

Meski terlihat sepi, polisi tidak langsung meninggalkan lokasi begitu saja. Petugas tetap melakukan pendataan serta meminta keterangan warga sekitar guna memastikan pengawasan terhadap area tersebut terus berjalan.

Selanjutnya, tim bergerak menuju lokasi galian tanah merah di Desa Parapatan, Kecamatan Purwadadi sekitar pukul 15.30 WIB. Di lokasi ini, petugas menemukan satu unit alat berat tanpa operator di area perkebunan rambutan yang diduga digunakan untuk aktivitas penggalian ilegal.

Tanpa menunggu lama, aparat langsung memasang garis polisi di akses masuk lokasi sebagai bentuk tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran hukum.

Penyegelan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa aparat tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Subang.

Pengecekan terakhir dilakukan di lokasi galian sirtu Desa Saradan, Kecamatan Pagaden sekitar pukul 17.00 WIB. Meski tidak ditemukan aktivitas penambangan, sejumlah kendaraan pengangkut material tampak terparkir di area lokasi.

Keberadaan kendaraan tersebut kini menjadi perhatian penyidik untuk ditelusuri lebih lanjut, termasuk dugaan keterkaitannya dengan aktivitas tambang ilegal.

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menegaskan bahwa penanganan PETI tidak bisa dilakukan secara parsial dan membutuhkan koordinasi lintas instansi.

Polres Subang, kata dia, akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, hingga Satpol PP guna melakukan verifikasi terhadap status perizinan seluruh lokasi galian yang diperiksa.

Aktivitas pertambangan tanpa izin sendiri bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana serius dengan ancaman hukuman berat.

Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba Pasal 158, pelaku PETI terancam hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Sementara itu, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur ancaman pidana satu hingga sepuluh tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar bagi pelaku perusakan lingkungan atau aktivitas tanpa izin lingkungan.

“Polres Subang tidak akan mundur. Tidak ada toleransi bagi siapapun yang mengeruk kekayaan alam Subang secara ilegal dan merusak lingkungan,” tegas AKBP Dony.

Polres Subang memastikan operasi serupa tidak akan berhenti sampai di sini. Pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi menjaga kelestarian lingkungan serta menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat.

Masyarakat pun diimbau untuk aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas pertambangan ilegal di wilayahnya masing-masing.

Sebab menjaga kekayaan alam Subang bukan hanya tugas aparat, tetapi tanggung jawab bersama.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *